Minggu, 09 Januari 2011

MSDM_OUTSOURCING

 http://malangnet.wordpress.com/2007/09/06/seputar-tentang-tenaga-outsourcing/

Outsourcing atau alih daya merupakan proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. Outsourcing dalam regulasi ketenagakerjaan bisa hanya mencangkup tenaga kerja pada proses pendukung (non core business unit) ataupun secara praktek semua lini kerja bisa dialihkan sebagai unit outsourcing.
KENAPA HARUS ADA OUTSOURCING
Outsourcing seringkali dibahasakan sebagai sebuah strategi kompetisi perusahaan untuk fokus pada inti bisnisnya. Namun pada prakteknya outsourcing pada umumnya didorong oleh ‘ketamakan’ sebuah perusahaan untuk menekan cost serendah-rendahnya dan mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya yang seringkali melanggar etika bisnis.
PERUSAHAAN MANA YANG MELAKUKAN PRAKTEK OUTSOURCING
Hampir setiap perusahaan yang ada saat ini memiliki (dan akan terus mengembangkan) lini outsourcingnya. Kecenderungan ini tidak hanya pada perusahaan padat tenaga kerja (manufaktur, tekstil) tapi juga perusahaan high tech (telco, banking), hingga large/small distribution company.
KECENDERUNGAN KEPADA TENAGA OUTSOURCING
Outsourcing seringkali mengurangi hak-hak karyawan yang seharusnya dia dapatkan bila menjadi karyawan permanen (kesehatan, benefit dkk). Outsourcing pada umumnya menutup kesempatan karyawan menjadi permanen. Posisi outsourcing selain rawan secara sosial (kecemburuan antar rekan) juga rawan secara pragmatis (kepastian kerja, kelanjutan kontrak, jaminan pensiun)
SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEGAWAI OUTSOURCING?
Pemerintah (undang-undang, Depnaker, depsos dkk) atas kebijakan yang seringkali tidak berpihak kepada tenaga kerja. Atas ketidakaadilan dalam hubungan tripartit (pengusaha, karyawan dan pemerintah)
APAKAH OUTSOURCING MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS
Dalam jangka pendek sih oke saja, terutama sangat efektif bila digunakan dalam industri yang baru, high risk investment dan masih beroperasi dalam tahap percobaan. Dalam jangka panjangnya, “belum tentu”.
KEBERHASILAN UNTUK MENGHILANGKAN PRAKTEK OUTSOURCING?
Sejarah menunjukkan bahwa perusahaan (HR Department) selalu selangkah lebih maju menemukan praktek-praktek pemangkasan biaya tenaga kerja. Dimulai dari karyawan kontrak, kontrak harian, kontrak outsourcing dan sebagainya. Demonstrasi yang dilakukan para tenaga kerja seringkali dimentahkan oleh undang-undang yang justru tidak berpihak pada para tenaga kerja baik Outsourcing maupun inti, tenaga outsourcing hanya sebagai alat untuk memerah sapi yang gemuk saja.
HUBUNGAN OUTSOURCING DENGAN KOMPETISI GLOBAL
Kompetisi global, buruh-buruh murah negri kita dari negara-negara china, vietnam, myanmar seringkali dijadikan kambing hitam praktek outsourcing. Kondisi ini diperparah oleh kapitalis global yang tanpa ampun dengan jargon jargon produktivitas, efisiensi dan kompetisinya mengharuskan mau tidak mau agar sebuah perusahaan berkompetisi harus memiliki buruh dengan upah murah tapi membuahkan provit yang gede.
CARA TERBAIK BILA MENJADI MITRA OUTSOURCING.
Keputusan outsourcing atau pengalihdayaan diambil oleh para manajemen untuk memperbaiki kinerja perusahaannya terkait dengan business process yang bukan merupakan core competence-nya atau core business-nya. Diharapkan dengan “menyerahkan” pengelolaan proses tersebut ke tangan perusahaan lain (sebagai mitra bisnis) yang memiliki core business di bidang tersebut, terciptalah sebuah proses dengan kinerja optimal. Berdasarkan hasil sejumlah riset, terdapat 6 (enam) faktor penting yang perlu diperhatikan dan menjadi penentu berhasil tidaknya proses outsourcing dijalankan, yaitu:
1. Faktor Decision Scope – menyangkut kejelasan cakupan atau ruang lingkup proses outsourcing yang ingin dilakukan, yaitu antara total outsourcing atau selective outsourcing;
2. Faktor Decision Sponsorship – menyangkut siapa saja yang terlibat, bertanggung jawab, mendukung, dan berkomitmen untuk melaksanakan outsourcing, yaitu antara pimpinan perusahaan atau manajer teknologi informasi atau keduanya sekaligus;
3. Faktor Evaluation Process – menyangkut ada atau tidaknya prosedur formal dalam proses tender (bidding) calon perusahaan outsourcing; seandainya ada, perlu dikaji apakah melibatkan perusahaan eksternal saja, atau kerjasama antara internal perusahaan dengan pihak ketiga tersebut;
4. Faktor Contract Duration – menyangkut durasi penyelenggaraan outsourcing, yang biasanya dibagi menjadi tiga kategori, yaitu jangka pendek, menengah, dan panjang;
5. Faktor Contract Type – menyangkut seberapa detail aturan main outsourcing didefinisikan dan dijelaskan di dalam kontrak outsourcing, mulai dari yang bersifat sangat global sampai dengan yang sangat terperinci terhadap masing-masing butir perjanjiannya; dan
6. Faktor Contract Date – menyangkut tingkat kemutakhiran kontrak perjanjian, yaitu menyangkut kontrak lama yang masih berlaku, yang diperbaharui, yang dirubah, yang diamandemen, sampai dengan pemberlakukan kontrak baru.
Dari hasil penelitian ini jelas terlihat bahwa harus ada kerjasama dan komitmen yang jelas antara kedua belah pihak agar outsourcing dapat berjalan sebagaimana harapan – yang keseluruhan perjanjian kerjasama tersebut dinyatakan secara jelas dan terperinci di dalam kontrak outsourcing, namun kenyataan dalam pratek kadang tidak sebaik yang diharapkan. Dalam bisnis kadang ada upaya untuk mencari keuntungan di masing-masing pihak, sehingga masing-masing mencari trik untuk memperoleh kemenangan dalam bisnis. Bukan bagaimana mempunyai prinsip simbiose mutualistis.
Agar perusahaan outsourcing yang terpilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan perusahaan, harus disusun kriteria evaluasi yang jelas, menyangkut aspek-aspek sebagai berikut:
• Tingkat penguasaan mereka terhadap business process yang akan di-outsource haruslah tinggi, dalam arti kata mereka benar-benar memiliki core competence di bidang tersebut. Biasanya kemampuan mereka ini akan tercermin dalam track record pengalaman mereka melakukan penugasan sejenis di industri serupa pada masa lalu, dan berakhir dengan keberhasilan. Dalam hal ini tidak ada salahnya jika manajemen meminta referensi dari beberapa perusahaan yang pernah menjadi klien mereka.
• Reputasi mereka secara umum dikenal baik di industri, terutama berkaitan dengan produk atau jasa outsourcing yang ditawarkan. Banyak sumber yang dapat dijadikan referensi untuk mengetahui hal itu seperti hasil ranking majalah, company profile, penghargaan yang pernah diberikan, pandangan umum masyarakat bisnis, dan lain sebagainya.
• Metodologi dan pendekatan outsourcing yang mereka miliki sejalan dengan kebutuhan dan strategi perusahaan. Hal ini perlu diperhatikan sungguh-sungguh karena hampir setiap perusahaan memiliki kondisi dan kebutuhan yang unik, sementara tidak semua perusahaan outsourcing dapat melakukan penyesuaian (tailor-made) terhadap produk atau jasa yang dimilikinya.
• Kemampuan mereka dalam memenuhi persyaraatan outsourcing seperti yang diinginkan oleh perusahaan dan tercantum di dalam kontrak, terutama berkaitan dengan aspek-aspek seperti: biaya/harga, sumber daya manusia, produk/jasa yang diharapkan, service level beserta penalty-nya, dan lain sebagainya.
• Stabilitas perusahaan yang melakukan outsourcing perlu pula diperhatikan untuk menjamin bahwa dalam waktu dekat (atau selama durasi waktu perjanjian outsourcing) tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya kebangkrutan, merger/akuisisi, pembekuan usaha, dan hal-hal lain yang berpotensi mengganggu proses outsourcing.•
Perlu diingat bahwa Peraturan tenaga kerja membolehkan outsourcing untuk yang bukan bisnis intinya. Jadi yang diperbolehkan bagi perusahaan seperti Telkom, PLN maka yang boleh di-outsourcingkan adalah seperti logistik, pendidikan, IT sih bisa outsourcing. Masalahnya tinggal pada perusahaan itu sendiri, kalau IT outsourcing…apa biaya lebih murah atau lebih mahal? Bagaimana dengan data rahasia, terutama untuk industri yang rawan pesaing yang selalu pengintai kelemahan lawan? Lantas bila perusahaan seperti Telkom, PLN atau perbankan yang meng-outsourcing pekerjaan. Dan pada operasional yang sepenuhnya diserahkan oleh mitra tanpa adanya kendali dari dalam. Maka perlu aturan yang lebih tegas, agar tidak dengan mudah bagi pengambil kerempatan untuk mencuri kelemahan di pihak lain.
Mungkin bisa kita lihat jika outsourcing dikelola secara profesional dan sesuai dengan UU yang berlaku, maka seharusnya pegawai outsourcing itu menjadi pegawai tetap di perusahaan vendor tersebut. Nah, kebanyakan mereka hanya menjadi pegawai musiman di perusahaan vendor itu. Ini sebenarnya yang mengancam kelangsungan hidup mereka.
Untuk perusahaan rekanan (vendor) yang sudah establish, kebanyakan karyawan2nya juga sudah berstatus tetap. Karena mereka sudah punya mitra tetap untuk dipasok tenaga kerja. Kendalanya mungkin pada usia produktif.
Mungin perlu dibuat UU khusus untuk perusahaan yang menyediakan tenaga kerja outsourcing. Apa UU Tenaga Kerja sekarang sudah memfasilitasi hal ini ya Mas? seingat ku hanya mengatur penggunaan tenaga outsourcing saja bukan mengatur perusahaan yang menyediakan tenaga outsourcing itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar